Kalau RUU adalah kependekan dari Rancangan
Undang-Undang mungkin RUU Otsus Plus lebih tepat jika disebut RAA atau
Rancangan Apa-Apaan. Pasalnya dalam isi dari draf RUU tersebut berisi
ancaman dimana sebenarnya DPRP (Dewan Perwaklan Rakyat Papua) dan MRP
(Majelis Rakyat Papua) mengusulkan untuk merevisi UU No. 21 tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Papua.
Lucunya dalam RUU tersebut sudah disetujui
oleh Gubernur papua, Ketua DPR Papua dan Ketua MRP dan MRPB (Majelis
Rakyat Papua Barat) pada sidang pleno di Gedung MRP di Jayapura tangggal
20 Januari 2013 lalu.
Dalam RUU tersebut jelas sekali ancaman MRP
dan MRPB untuk meminta referendum apabila RUU Otsus Plus ini tidak
disetujui pemerintah pusat. Dalam Pasal 299 RUU bunyinya, Apabila
setelah undang-undang ini disahkan tetapi tidak dilaksanakan dengan baik
dan konsekuen maka MRP akan melakukan pleno istimewa dalam rangka
meminta referendum. Hal ini juga diungkapkan oleh Timotus Murib.
“UU Pemerintahan Otsus Plus Pasal 299 isinya
adalah apabila undang-undang tidak dapt dilaksanakan oleh pemerintah
secara konsisten dan konsekuen serta tidak membawa manfaat yang
signiftikan bagi upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan orang
asli Papua, atas prakarsa MRP dapat diselenggarakan referendum yang
melibatkan seluruh orang asli Papua untuk menentukan nasih sendiri. Jadi
UU ini harus benar-benar berpihak pada masyarakat asli Papua,” kata
Timotis Murib pada wartawan di Jakarta (22/1).
Hal ini bukan tindakan yang berwibawa dari
pemerintah daerah seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRP, Yan
Permenas Mandenas karena bisa menjatuhkan wibawa pemerintah daerah
kepada pemerntah pusat.
“Kalau irama kita dalam konsep kesejahteraan maka marilah kita bermain dalam konsep kesejahteraan. Posisi bargaining itu harus kita lakukan bersama-sama. Tapi dengan mengeluarkan statement tersebut bukan sebuah hal yang berwibawa dari pemerintah daerah sehingga perlu dihindari sama sekali,” kata Mandenas. Penetapan.Draft.Otsus.Plus.Papua.Terkesan.Dipaksakan
Menurut Mandenas draf RUU ini harus dibahas
khusus di sdang paripurna istimewa, dibahas pasal perpasal sehingga
tidak bersinggungan dengan konstitusi dan dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum. Karena RUU ini mewadahi sebagian besar masyarakat Papua.
Para wakil rakyat diharapkan lebih bijak
dalam membuat undang-undang. Tetap mejaga keutuhan NKRI bukan mengancam
meminta referendum tanpa mengabaikan aspirasi rakyat Papua itu sendiri.
Dana yang digelontorkan pemerintah pusat sangat besar tiap tahunnya
dibanding daerah lain.
Kaji ulang sistem yang bekerja di pemerintah daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat karena pemerintah pusat cukup
konsisten terhadap Papua yang notabene merupakan daerah dengan Otonomi
Khusus. (Switch)
0 comments:
Post a Comment