Tuesday, January 28, 2014

RUU Atau RAA ???

Kalau RUU adalah kependekan dari Rancangan Undang-Undang mungkin RUU Otsus Plus lebih tepat jika disebut RAA atau Rancangan Apa-Apaan. Pasalnya dalam isi dari draf RUU tersebut berisi ancaman dimana sebenarnya DPRP (Dewan Perwaklan Rakyat Papua) dan MRP (Majelis Rakyat Papua) mengusulkan untuk merevisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Lucunya dalam RUU tersebut sudah disetujui oleh Gubernur papua, Ketua DPR Papua dan Ketua MRP dan MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat) pada sidang pleno di Gedung MRP di Jayapura tangggal 20 Januari 2013 lalu.
Dalam RUU tersebut jelas sekali ancaman MRP dan MRPB untuk meminta referendum apabila RUU Otsus Plus ini tidak disetujui pemerintah pusat. Dalam Pasal 299 RUU bunyinya, Apabila setelah undang-undang ini disahkan tetapi tidak dilaksanakan dengan baik dan konsekuen maka MRP akan melakukan pleno istimewa dalam rangka meminta referendum. Hal ini juga diungkapkan oleh Timotus Murib.

“UU Pemerintahan Otsus Plus Pasal 299 isinya adalah apabila undang-undang tidak dapt dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen serta tidak membawa manfaat yang signiftikan bagi upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan orang asli Papua, atas prakarsa MRP dapat diselenggarakan referendum yang melibatkan seluruh orang asli Papua untuk menentukan nasih sendiri. Jadi UU ini harus benar-benar berpihak pada masyarakat asli Papua,” kata Timotis Murib pada wartawan di Jakarta (22/1).

Hal ini bukan tindakan yang berwibawa dari pemerintah daerah seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRP, Yan Permenas Mandenas karena bisa menjatuhkan wibawa pemerintah daerah kepada pemerntah pusat.
“Kalau irama kita dalam konsep kesejahteraan maka marilah kita bermain dalam konsep kesejahteraan. Posisi bargaining itu harus kita lakukan bersama-sama. Tapi dengan mengeluarkan statement tersebut bukan sebuah hal yang berwibawa dari pemerintah daerah sehingga perlu dihindari sama sekali,” kata Mandenas. Penetapan.Draft.Otsus.Plus.Papua.Terkesan.Dipaksakan

Menurut Mandenas draf RUU ini harus dibahas khusus di sdang paripurna istimewa, dibahas pasal perpasal sehingga tidak bersinggungan dengan konstitusi dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Karena RUU ini mewadahi sebagian besar masyarakat Papua.

Para wakil rakyat diharapkan lebih bijak dalam membuat undang-undang. Tetap mejaga keutuhan NKRI bukan mengancam meminta referendum tanpa mengabaikan aspirasi rakyat Papua itu sendiri. Dana yang digelontorkan pemerintah pusat sangat besar tiap tahunnya dibanding daerah lain. 

Kaji ulang sistem yang bekerja di pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat karena pemerintah pusat cukup konsisten terhadap Papua yang notabene merupakan daerah dengan Otonomi Khusus. (Switch)

0 comments:

Post a Comment