Papua Satu. Isu
kemerdekaan Papua sejak kembalinya Papua (Irian Barat) dengan Indonesia 1 Mei
1963 selalu dihembuskan oleh kelompok-kelompok yang tidak senang akan status
kedaulatan NKRI. Belum lagi campur tangan orang asing yang seakan-akan memberi
dukungan dan bantuan terhadap kelompok tersebut.
Sementara
proses kembalinya Papua ke dalam bingkai NKRI sudah Final, keputusan ini dapat
dilihat melalui hasil PEPERA 1969 yang melahirkan resolusi
PBB No. 2405. "Hasil Pepera itu dinyatakan sah sesuai 'New York Agreement'
1962 dan hasil Pepera ini sudah masuk dalam keputusan Sidang Majelis Umum PBB
melalui Resolusi 2505, pada 19 November 1969," hal ini berarti bahwa kembalinya
Papua ke pangkuan NKRI sudah sepenuhnya mendapat dukungan dari dunia internasional.
Namun masih
ada saja pihak yang berusaha mengorek tentang status politik Papua. Contohnya
isu yang disebarkan PM Vanuatu yang secara terang-terangan memberikan dukungan
terhadap terbentuknya ULMWP (United Liberation Movement of West Papua)
dikarenakan banyak eks OPM yang melarikan diri ke negaranya.
Hal itu
dibantah oleh status yang ditetapkan MSG kepada organisasi ULMWP sebagai
Observer dalam keanggotaan MSG, dimana kita mengatahui bahwa MSG merupakan perwakilan
dari PBB yang berada di kawasan pasifik, jadi sudah tentu anggota MSG sangat
menghormati dan memegang teguh hasil Resolusi PBB No. 2405.
Seluruh
Perdana Menteri yang tergabung dalam MSG pun meng-amin kan bahwa “Papua adalah
bagian dari NKRI dari Sabang sampai Merauke”, Pada KTT MSG terakhir di Honiara.
Bukan hanya itu tetapi Indonesia juga resmi diterima menjadi anggota penuh dalam
MSG.
Melihat
kenyataan ini ULMWP melakukan manuver dengan mnyebarkan berbagai isu jika
mereka telah menjadi anggota MSG dan mendirikan kantor-kantor perwakilan di
Wamena setelah sebelumnya di Kep. Solomon dan Vanuatu. Kegiatan yang mereka
lakukan menjadi tidak berguna jika kita mengetahui bahwa Indonesia adalah
anggota resmi MSG dan kedaulatan NKRI didukung penuh oleh negara-negara anggota
MSG.
0 comments:
Post a Comment