Sunday, March 06, 2016

Penggalangan Dana Oleh KNPB Tidak Transparan Terhadap Kelompoknya



Situasi keamanan di Papua yang kondusif rupanya memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan gangguan seperti menyebarkan isu yang merugikan masyarakat Papua sendiri.


Baru-baru ini KNPB wilayah Timika kembali melancarkan aksinya yaitu dengan membuat selebaran dan melakukan penggalangan dana dengan alasan bantuan operasional oraganisasi tersebut untuk memperjuangkan hak-hak orang Papua. Namun hasilnya tidak pernah ada laporan secara tertulis yang dapat diketahui oleh kelompoknya.

Kita perlu berikan tanda tanya terhadap kegiatan penggalangan dana tersebut karena KNPB adalah organisasi terlarang dan tra jelas, karena tidak memiliki surat izin dari Polda Papua. 

Siapakah yang menjadi anggota di dalam organisasi tersebut? Mereka hanyalah sekumpulan orang yang wawasannya bisa dibilang belum dewasa. Selain itu ada juga mahasiswa yang Drop Out (DO) karena telah melanggar aturan sekolah, disamping itu, mereka juga belum memiliki penghasilan yang tetap.

Bagaimana kegiatan organisasi mereka? Selama ini tidak ada, Aksi mereka selalu membuat resah masyarakat Papua dan justru mereka selalu terlibat masalah kriminal dan berurusan dengan masalah hukum yang menjadi penanganan pihak kepolisian. 

Kasus terakhir yang masih segar dalam ingatan kita adalah pencabulan yang dilakukan Ketua Umum KNPB Victor Yeimo. Victor dilaporkan oleh keluarga korban setelah bersetubuh dengan anaknya yang masih dibawah umur. Dan Victor berusaha menyuap pihak keluarga dengan sejumlah uang agar tidak terjerat oleh hukum.

Berdalih menggalang dana untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua namun kenyataannya dana itu mereka gunakan sebagai kepentingan pribadi, contohnya sudah terlihat pada salah satu kasus yang dilakukan oleh Ketua umum KNPB sendiri, belum lagi dengan sederet kasus yang belum terselesaikan sampai saat ini dan semuanya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Ada baiknya masyarakat lebih jeli melihat dan menilai kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan organisasi-organisasi yang mengatasnamakan masyarakat namun tidak memiliki perizinan yang jelas dari pihak kepolisian.

0 comments:

Post a Comment