Tuesday, September 30, 2014

Michael Jakarimilena, Bikin Bangga Orang Papua

Papua Satu. Nama aslinya adalah Michael Herman Jakarimilena. Namun penduduk Indonesia mengenal pria berusia 31 tahun ini dengan nama Michael Idol. Michael sempat mencuri perhatian publik luas saat menjadi salah satu finalis Indonesian Idolmusim pertama. Bahkan pria kelahiran Jayapura ini sukses ada di posisi kelima mengalahkan finalis-finalis dari daerah lain.
Sebagai penyanyi, suara Michael memang mencerminkan betul bakat vokal penduduk Papua. Namun rupanya Michael tak hanya memiliki suara yang merdu, tercatat tiga buah film telah dia ikuti yang menampilkan kemampuan bakatnya. Michael memulai debut dalam film DENIAS, SENANDUNG DI ATAS AWAN yang dilanjutkan dengan HATTRICK dan terbaru, DI TIMUR MATAHARI. [KapanLagi.com]

SBY Setuju Pelantikan 7 Anggota Dpr Bermasalah Ditunda

Papua Satu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan tujuh anggota DPR terpilih. Penundaan dilakukan karena ketujuh orang tersebut sedang tersangkut masalah hukum.
“Yang jelas sudah direspon langsung oleh presiden sebelum jatuh tempo pada hari pelantikan,” ungkap Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9/2014) malam.
Julian menambahkan, surat yang dikirim KPU tersebut langsung dibalas begitu SBY tiba di Istana Kepresidenan. Namun, Julian enggan menjawab satu dari tujuh anggota DPR terpilih itu adalah Jero Wacik.
“Direspon hari ini juga,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2014-2019 segera dilantik 1 Oktober mendatang. Dari 560 calon anggota dewan yang bakal dilantik, 7 di antaranya diusulkan KPU agar pelantikannya ditunda.
Permintaan itu disampaikan KPU melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar ditangguhkan. Penagguhan dilakukan karena tujuh anggota dewan terpilih tersebut tersandung kasus hukum.
“Kami mengajukan permintaan kepada presiden untuk jangan diresmikan dulu,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014). [Merdeka.com]

Monday, September 22, 2014

Beginilah Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini

Papua Satu. Desa Skouw di Jayapura merupakan salah satu perbatasan dari negara Indonesia dan Papua Nugini. Wisatawan yang datang ke sana bisa melihat bagaimana gapura yang memisahkan kedua negara tersebut dan juga mengintip pantai-pantai cantik di Papua Nugini.

Perjalanan dimulai saat saya dan teman saya sedang ada tugas kerja di Papua, tepatnya di Jayapura. Setelah mendarat di tanah Papua, disepanjang perjalanan ke hotel kami pun mengobrol tentang tempat wisata di Papua.

Mendadak keluar kata perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini. Kita langsung deal untuk besok pagi ke sana. Setelah sarapan, kita langsung bergegas karena memang jaraknya cukup jauh dari Jayapura. Lebih tepatnya kita sedang menuju Desa Skouw.

Jalan yang bagus, aspal yang jauh membuat kita melaju dengan kencangnya. Oh iya, kita menyewa mobil menuju ke sana. Bisa dibilang cukup mahal, karena sekali jalan kita dibandrol harga Rp 750.000.

Walu mahal, tetapi sesuai lah dengan jarak yang jauh. Terlebih masih jarang ada supir untuk ke sana, karena memang di sana daerah yang masih rawan. Disepanjang jalan kita disuguhi pemandangan yang sangat indah, perkampungan warga, hutan, dan udara yang masih segar.

Mendekati perbatasan kita akan melewati pos jaga TNI, setiap lewat kita harus membuka kaca mobil agar mereka tahu di dalam mobil ada siapa dan berapa orang di dalam mobil.

Sampai diperbatasan kita akan melewati pos milik TNI lagi dan memberikan KTP. Kebetulan yang diambil hanya KTP sopir kami. Setelah itu kita berjalan menuju gapura yang berada di Indonesia, bertuliskan "selamat jalan" dan sisi sebaliknya "selamat datang."

Diseberang jalan terdapat gapura milik Papua Nugini yang bertuliskan "Welkam Long Papua Nugini." Satu yang bisa saya ucapkan, ini pertama kalinya saya ke luar negeri, dan itu Papua Nugini!

Walaupun hanya diperbatasan, tetapi kami sempat masuk agak jauh untuk foto-foto pantai yang ada di Papua Nugini.

Diperbatasan juga ada pasar yang masih wilayah Indonesia, tetapi lebih banyak masyarakat Papua Nugini yang berbelanja di sini. Di pasar saya sempat beli baju yang bertuliskan Papua Nugini dan menukar uang Kina, mata uang setempat.

Kami cukup beruntung bisa sampai di perbatasan, karena beberapa teman saya yang ke Papua mereka tidak berkesempatan untuk sampai di Desa Skouw.

Selain itu, ini daerah yang masih rawan untuk dikunjungi. Kita harus dipandu supir yang sudah berpengalaman ke sana. [travel.detik.com]

Parpol Lokal Papua Dimungkinkan Dibentuk

Papua Satu. Kerangka baru Otonomi Khusus yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR menjadi solusi penyelesaian yang menyeluruh bagi Tanah Papua. Tidak hanya pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan, namun pendekatan sosial-politik yang bersifat rekonsiliatif juga mendasari hadirnya RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua.
“Ada 3 pendekatan yang digunakan dalam meredesain UU No. 21/2001,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (22/9/2014).
Pertama, Pemerintah melanjutkan aspek-aspek strategis yang telah diletakkan dalam UU 21/2001. Kedua, mengubah, menyesuaikan, dan melengkapi poin-poin strategis yang ada dalam UU 21/2001.
“Mungkin sudah ada poin yang bagus, namun disesuaikan dengan situasi dan tuntutan kekinian di dalam konteks kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Sedangkan, ketiga adalah Pemerintah memasukkan poin-poin strategis yang benar-benar baru, yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU 21/2001 Pemerintah bersama Pemerintah Papua dan Papua Barat berdiskusi cukup panjang selama lebih dari 1 tahun ini di dalam merumuskan kerangka strategis perubahan UU Otsus Papua.
“Prinsip dasarnya adalah perlindungan dan pengakuan identitas Orang Asli Papua, afirmasi kebijakan dalam konteks percepatan pembangunan, dan redistribusi pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Demikian pula, prinsip penguatan representasi orang asli Papua di dalam berbagai sektor pembangunan maupun prinsip rekonsialisi di dalam penyelesaian konflik,” paparnya.
“Dalam hal ini, Pemerintah ingin terapkan perdamaian melalui pembangunan di Tanah Papua,” imbuhnya.
Dalam RUU ini, lanjut Velix, ada 5 kerangka utama yang ditekankan. Pertama, kerangka kewenangan. Pemerintah ingin memperkuat Pemerintahan Papua dan Papua Barat dengan kewenangan dan urusan yang lebih luas.
“Dalam beberapa aspek, provinsi-provinsi di Tanah Papua memiliki kewenangan di dalam aspek hubungan luar negeri, rencana tata ruang pertahanan dan keamanan, maupun kebijakan kehutanan dan pertambangan,” terangnya.
Kedua, kerangka kebijakan pembangunan strategis. RUU ini memuat 25 kebijakan strategis pembangunan. Hal ini berbeda dengan UU 21/2001 yang hanya mencakup 9 sektor pembangunan. Melalui revisi ini, Pemerintah mengusulkan agar provinsi-provinsi di Tanah Papua mengelola kebijakan kehutanan, pertambangan, infrastruktur ekonomi, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan, kesehatan, pertanian, perdagangan dan investasi, perencanaan pembangunan dan tata ruang, lingkungan hidup, perumahan rakyat, sosial dan kebudayaan, pemuda dan olah raga, kependudukan dan ketenagaan kerjaan, kelautan dan perikanan, maupun perlindungan hak-hak masyarakat adat dan HAM.
“Kesemua ini ditujukan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua, serta menjadikan Papua sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia di kawasan Pasifik,” jelas Velix.
Sedangkan ketiga, kerangka keuangan daerah. Melalui RUU ini, Pemerintah ingin memperkuat dan memperluas kebijakan desentralisasi fiskal yang bersifat asimetris (asymmetrical fiscal decentralization). Pemerintah mengusulkan perubahan formula Dana Otonomi Khusus dan Dana Bagi Hasil, serta perluasan pemanfataan Dana Otsus yang dulu hanya pendidikan dan kesehatan, namun diperluas ke sejumlah sektor-sektor prioritas sesuai kebutuhan daerah. “Demikian pula, diatur pola divestasi saham, kontrak kerjasama, penyertaan modal, maupun dana tanggungjawab sosial dunia usaha,” kata Velix.
Keempat, kerangka kelembagaan pemerintahan. Revisi UU Otsus Papua ini ingin memperkuat otonomi khusus di level provinsi, dan juga menguatkan peran dan kewenangan Gubernur, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), hubungan kewenangan Provinsi – Kabupaten/Kota, distrik, dan kampung. Di dalam RUU ini, Pemerintah mengajukan hanya ada 1 MRP yang kedudukannya di Jayapura, sebagai lembaga representasi kultural di seluruh Tanah Papua, tanpa dibatasi administrasi provinsi.
Terakhir, yang kelima, kerangka politik dan hukum yang rekonsiliatif. Pemerintah ingin RUU ini hadir sebagai sarana penguatan re-integrasi dan rekonsiliasi sosial politik dalam negara kesatuan. “Salah satu ide baru yang diusulkan yakni dibentuknya partai politik lokal bagi orang asli Papua,” lanjutnya.
“Melalui momentum perubahan UU Otsus ini, Presiden SBY menekankan pemerintah daerah di Tanah Papua untuk merumuskan langkah terpadu di dalam mewujudkan Papua Tanah Damai,” tutupnya. [detikNews]