Jayapura – (8/11) 20 orang
aktivis Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GEMPAR) melakukan demo di
depan Auditorium Universitas Cenderawasih (Uncen) sekitar pukul 12.00 WIT.
Mereka menyampaikan orasinya
kepada Rektor Uncen antara lain “kami minta dengan tegas, hadirkan 29 orang
akademisi Uncen yang terlibat dalam penyusunan draft Otsus Plus di tempat ini
dan bebaskan Yason Ngelia bagi kami, dia tidak bersalah” ujar salah satu
aktivis GEMPAR, Alvaris Kapisa.
Pembantu Rektor III sempat
menemui mereka dan berkoordinasi sehingga para aktivis GEMPAR mau meninggalkan
tempat dan kemudian menuju Gapura Uncen. Namun setelah 30 menit kemudian, para
aktivis tersebut kembali lagi ke depan Auditorium Uncen.
Pada akhirnya, dengan dasar
laporan tertulis (8/11) pukul 12.00 WIT dengan No LP : 1429/XI/2013/Sektor Kota
Abepura atas upaya menggangu dan menggagalkan seminar dan pameran, pihak
Kepolisian dari Polresta Jayapura sekitar pukul 14.05 WIT berhasil mengamankan
sekitar 16 orang yang terlibat dalam aksi demo tersebut dan kemudian dibawa ke
Polresta Jayapura untuk dimintai keterengan lebih lanjut.
Berikut nama-nama pendemo
yang berhasil diamankan :
1.
Abraham Pasik
Demotouw (21) Mahasiswa Kedokteran Uncen
2.
Alvares Kapisa (27)
mahasiswa Kedokteran Uncen
3.
Beni Hisage (23)
mahasiswa Fisip Uncen
4.
Daniel Kosama H (23)
mahasiswa STIKOM
5.
Mepi Wakla (24)
mahasiswa Fisip Uncen
6.
Frans Takimai (22)
mahasiswa STIKOM
7.
Manuel Wenda (23)
mahasiswa Uncen
8.
Nelius Wenda (23)
mahasiswa USTJ
9.
Imanuel Lokobal (24)
mahasiswa USTJ
10. Agus Kadepa (23) mahsiswa Fisip Uncen
11. Leo himan (24) mahasiswa FMIPA Uncen
12. Muhammad Sabda Nawarisa (21) mahasiswa STIKOM
13. Iso Dorus Tebay (21) mahasiswa Umel Mandiri
14. Jhon Alis Douw (21) mahasiswa Umel Mandiri
15. Usman Pahabol (21) mahasiswa FKIP Uncen
16. Daud Giyai (18) siswa SMKN 2 Nabire
Dengan
tertangkapnya ke-16 orang tersebut beberapa aktivis GEMPAR menyatakan rasa
kekesalannya kepada pihak Kepolisian. Amsal Sama, ketua BEM FH Uncen mengatakan
“kami tidak terima dengan aksi kali ini. Ini benar-benar tidak menghormati kami
mahasiswa.” Hal tersebut ditegaskan lagi dengan pernyataan Nathan Homers salah
seorang aktivis GEMPAR lainnya yangberkata dengan nada ancaman “jika tanggapan
kita tidak digubris, maka kami akan menggalang massa dengan jumlah yang banyak,
kami akan duduki Uncen sampai permasalahan ini benar-benar terselesaikan”.
Perlu
diketahui bahwa aksi demo aktivis GEMPAR tersebut bertepatan dengan acara seminar
dan pameran yang dilaksanakan PT
Freeport Indonesia (PTFI) bersama dengan Uncen.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo H, SIK
menjelaskan bahwa para pendemo tersebut berusaha menggagalkan seminar dan pameran tersebut sehingga perlu diambil
tindakan tegas dari pihak Kepolisian.
“Para
pendemo kita jerat dengan pasal 335 KUHP yang intinya bahwa terdapatnyaa kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa orang berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu atau dengan perbuatan tidak menyenangkan” jelasnya.(PS)
0 comments:
Post a Comment