Langkah kriminalitas Danny Kogoya terhenti setelah Vanimo General Hospital mengumumkan berita kematiannya pada tanggal 15 desember 2013 pukul 08.15 pagi waktu Papua Nugini. Dia sudah menjadi buron pihak Kepolisian sejak kabur Mei 2013 lalu.
Kepala Biro Penerangan Mayarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan tersangka Danny Kogoya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
“Itu karena ada unsur menghilangkan nyawa yang dilakukan Danny. Tapi tentu hasil pemeriksaan nantinya akan memperjelas pasal-pasal yang akan ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Saat ini pemeriksaan belum selesai,” kata Boy di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2012 lalu.
Polisi menangkap Danny karena keterlibatannya dalam aksi penembakan dan pembacokan di Nafri yang menewaskan empat orang sepanjang tahun 2011-2012 lalu. Danny Kogoya tertangkap saat penggrebekan di Hotel Dany, Entrop tahun lalu. Ia tertembak di kaki kanan saat hendak melarikan diri. Hingga kakinya harus diamputasi karena peluru yang ditembahkan mengenai kaki kanan dan memecahkan tulang keringnya.
Saat menunggu vonis setelah tertangkap Danny Kogoya dititipkan dilapas kelas IIA Abebura oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas IA dalam surat penitipan tersebut sampai tanggal 10 Mei 2012. Kemudian Danny Kogoya dibebaskan pada tanggal 11 Mei 2012 oleh lapas kelas IIA Abepura padahal masa penahanan perpanjangan surat dikirimkan tanggal 8 Mei 2013 oleh PN kelas IA karena lapas kelas IIA tidak merasa menerima laporan surat perpanjangan penahanan maka pihak lapas mengeluarkan Danny Kogoya kemudian melarikan diri ke Papua Nugini.
”Semestinya perpanjangan penahanan sudah kita berikan tanggal 8 untuk penahanan mulai tanggl 11, karena tanggal 8 sudah diterima oleh LP, maka dia tidak boleh lagi keluar, ternyata informasi yang saya dapatkan kemarin tanggal 11 sudah dikeluarkan dari tahanan, padahal perpanjangan itu sudah di terimah oleh LP. Sehingga hari ini Pak Kajari bilang saya masih berusaha menghadirkan mereka terdakwa,” ujar Kepala Pengadilan Tinggi kelas IA Khairul Fuad, SH, M.Hum yang waktu itu menjabat.
Kemarin Vanimo General Hospital mengumumkan berita kematiannya karena penyakit lever kronis. Penyebab lever tersebut menurut medis adalah karena hepatitis berkepanjangan atau seringnya mengkonsumsi minuman beralkohol. Jenazah Danny Kogoya direncanakan akan dipulangkan ke Jayapura tanggal 16/12/2013.(BI)
Sumber : emirfarrel.blogspot.com
Kepala Biro Penerangan Mayarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan tersangka Danny Kogoya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan.
“Itu karena ada unsur menghilangkan nyawa yang dilakukan Danny. Tapi tentu hasil pemeriksaan nantinya akan memperjelas pasal-pasal yang akan ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Saat ini pemeriksaan belum selesai,” kata Boy di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2012 lalu.
Polisi menangkap Danny karena keterlibatannya dalam aksi penembakan dan pembacokan di Nafri yang menewaskan empat orang sepanjang tahun 2011-2012 lalu. Danny Kogoya tertangkap saat penggrebekan di Hotel Dany, Entrop tahun lalu. Ia tertembak di kaki kanan saat hendak melarikan diri. Hingga kakinya harus diamputasi karena peluru yang ditembahkan mengenai kaki kanan dan memecahkan tulang keringnya.
Saat menunggu vonis setelah tertangkap Danny Kogoya dititipkan dilapas kelas IIA Abebura oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas IA dalam surat penitipan tersebut sampai tanggal 10 Mei 2012. Kemudian Danny Kogoya dibebaskan pada tanggal 11 Mei 2012 oleh lapas kelas IIA Abepura padahal masa penahanan perpanjangan surat dikirimkan tanggal 8 Mei 2013 oleh PN kelas IA karena lapas kelas IIA tidak merasa menerima laporan surat perpanjangan penahanan maka pihak lapas mengeluarkan Danny Kogoya kemudian melarikan diri ke Papua Nugini.
”Semestinya perpanjangan penahanan sudah kita berikan tanggal 8 untuk penahanan mulai tanggl 11, karena tanggal 8 sudah diterima oleh LP, maka dia tidak boleh lagi keluar, ternyata informasi yang saya dapatkan kemarin tanggal 11 sudah dikeluarkan dari tahanan, padahal perpanjangan itu sudah di terimah oleh LP. Sehingga hari ini Pak Kajari bilang saya masih berusaha menghadirkan mereka terdakwa,” ujar Kepala Pengadilan Tinggi kelas IA Khairul Fuad, SH, M.Hum yang waktu itu menjabat.
Kemarin Vanimo General Hospital mengumumkan berita kematiannya karena penyakit lever kronis. Penyebab lever tersebut menurut medis adalah karena hepatitis berkepanjangan atau seringnya mengkonsumsi minuman beralkohol. Jenazah Danny Kogoya direncanakan akan dipulangkan ke Jayapura tanggal 16/12/2013.(BI)
Sumber : emirfarrel.blogspot.com