
Langkah kriminalitas Danny Kogoya terhenti setelah Vanimo General Hospital mengumumkan berita kematiannya pada tanggal 15 desember 2013 pukul 08.15 pagi waktu Papua Nugini. Dia sudah menjadi buron pihak Kepolisian sejak kabur Mei 2013 lalu.
Kepala Biro Penerangan Mayarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan tersangka Danny Kogoya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 388 KUHP tentang...